Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini
Simak panduan cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019, cek juga syarat dan biaya pembuatannya berikut ini.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
Tarif membuat SKCK yakni sebesar Rp 30.000.
Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) untuk pemegang rekening BRI.
Pengambilan SKCK Online:
Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran.
Resi pendaftaran tersebut berisi keterangan pembayaran dan jadi bukti pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang dituju.
Apabila peserta melakukan pendaftaran pada pukul 08.00, SKCK kemungkinan bisa didapat hari yang sama juga.
Namun, jika pendaftaranmu melewati waktu tersebut, SKCK bisa diambil keesokan harinya.
Batas pengambilan SKCK adalah 3 hari.
Jika melebihi batas tersebut, peserta wajib mendaftar ulang.
SKCK memang tidak menjadi dokumen yang diminta ketika mendaftar CPNS secara online di laman sscasn.bkn.go.id.
Namun, syarat SKCK akan diminta ketika peserta CPNS dinyatakan lulus.
Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.
Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat).
Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)