Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini

Simak panduan cara membuat SKCK online untuk pendaftaran CPNS 2019, cek juga syarat dan biaya pembuatannya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara, Syarat, dan Biaya Membuat SKCK Online untuk Pendaftaran CPNS 2019, Cek di Sini
skck.polri.go.id
Halaman depan di laman resmi skck.polri.go.id 

Tarif membuat SKCK yakni sebesar Rp 30.000.

Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) untuk pemegang rekening BRI.

Data yang harus dilengkapi saat membuat SKCK secara online
Data yang harus dilengkapi saat membuat SKCK secara online (skck.polri.go.id)

Pengambilan SKCK Online:

Apabila telah selesai mengikuti langkah-langkah di atas, peserta akan mendapatkan resmi pendaftaran.

Resi pendaftaran tersebut berisi keterangan pembayaran dan jadi bukti pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Apabila peserta melakukan pendaftaran pada pukul 08.00, SKCK kemungkinan bisa didapat hari yang sama juga.

Namun, jika pendaftaranmu melewati waktu tersebut, SKCK bisa diambil keesokan harinya.

Berita Rekomendasi

Batas pengambilan SKCK adalah 3 hari.

Jika melebihi batas tersebut, peserta wajib mendaftar ulang.

SKCK memang tidak menjadi dokumen yang diminta ketika mendaftar CPNS secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, syarat SKCK akan diminta ketika peserta CPNS dinyatakan lulus.

Masa berlaku SKCK ini adalah selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK ini bisa diperpanjang jika diperlukan.

Bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK, kini tak lagi perlu repot-repot antri di kantor polisi.

Untuk membuat atau memperpanjang SKCK kini juga bisa dilakukan secara online.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon (warga masyarakat).

Untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Situs SKCK Online
Situs SKCK Online (skck.polri.go.id)

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas