Tak Ada Pansel dalam Pemilihan Anggota Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi, Nasir Djamil: Mayarakat Cemas
Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan Perpu untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
Namun, pada kesempatan kali ini, hal tersebut tidak dilakukan.
Menurut Nasir, hal tersebut Nasir merupakan ujian bagi Jokowi.
"Kali ini, itu tidak dilakukan, karenanya menurut saya ini ujian bagi Presiden Jokowi sendiri, apakah beliau memastikan memilih orang-orang yang sesuai dengan apa yang diinginkan oleh rakyat Indonesia terutama juga undang-undang KPK hasil revisi," kata Nasir.
Nasir menekankan, ujian tersebut juga didukung dengan aturan undang-undnag yang menyebutkan bahwa orang yang dipilih harus memiliki integritas moral dan keteladanan.
"Ujiannya adalah dalam undang-undnag tersebut disebutkan memiliki integritas moral dan keteladanan, ini menurut saya kata kuncinya," jelas Nasir.
Nasir memaparkan, negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis, artinya pemerintah melibatkan partisipasi masyarakat, partisipasi tersebut bagian dari pengawasan.
Namu, dengan tidak adanya pansel dalam pemilihan anggota Dewan Pengawas KPK menunjukkan jika seolah-olah presiden tidak diawasi.
"Negara kita kan negara hukum yang demokratis, artinya bagaimana melibatkan partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat itu kan bagian dari pengawasan, nah karena itu kali ini dalam tanda kutip presiden tidak diawasi," ungkap Nasir.
Menurut Nasir, hal tersebut semakin membuat masyarakat was-was dan cemas.
Namun demikian, Nasir berharap jika orang-orang yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK adalah orang yang paham betul mengenai seluk beluk KPK dan teknik menguasai KPK.
"Kita harapkan orang yang akan menjadi Dewan Pengawas adalah orang yang memahami seluk beluk KPK, secara teknik dia menguasai KPK dari A-Z," kata Nasir.
(Tribunnews/Nanda Lusiana Saputri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.