Tak Ada Pansel dalam Pemilihan Anggota Dewan Pengawas KPK oleh Jokowi, Nasir Djamil: Mayarakat Cemas
Presiden Jokowi memastikan tidak akan menerbitkan Perpu untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Dengan tidak adanya Perppu, maka Jokowi akan melaksanakan apa yang tertuang dalam UU KPK tersebut, yaitu menyeleksi orang untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.
Jokowi akan menunjuk secara langsung orang-orang yang mengisi jabatan Dewan Pengawas KPK.
Jokowi tidak akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk meyeleksi nama-nama yang akan menjabat sebagai ketua, dan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Kita masih dalam proses mendapatkan masukan-masukan siapa yang nanti bisa duduk didalam Dewan Pengawas KPK," ujar Jokowi dalam tayangan yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/11/2019).
Jokowi menuturkan bahwa pelantikan Dewan Pengawas KPK akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada Desember 2019 mendatang.
Jokowi menekankan ini adalah kali pertama pemilihan Dewan Pengawas KPK tanpa melalui pansel.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah bahwa yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," tutur Jokowi.
Pro dan kontra kemudian mencuat terkait Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh Jokowi tanpa melalui pansel.
Pro dan kontra tersebut terkait dengan apakah hal tersebut berpotensi melemahkan KPK atau memperkuat KPK.
Dilansir dari tayangan yang diunggah YouTube Talk Show tvOne, Senin (4/11/2019), anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil memberikan pendapatnya terkait hal tersebut.
Menurutnya saat ini masyarakat dibuat was-was dan cemas karena untuk pertama kalinya undang-undang memberikan otoritas kepada presiden untuk memilih ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK tanpa melalui seleksi.
"Wajar kemudian jika banyak masyarakat was-was dan cemas karena dikesempatan pertama ini undang-undang memberikan otoritas kepada presiden untuk memilih ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK tanpa melalui seleksi," ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, jika ada seleksi itu artinya melibatkan publik, publik dapat mengomentari dan memberi masukan terkait dengan orang-orang yang akan ditetapkan sebagai ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.