Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar karena Wanprestasi

Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto dengan klasifikasi perkara Wanprestasi. Bambang dituntut untuk membayar Rp 44,9 Miliar.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar karena Wanprestasi
Fransiskus Adhiyuda
Menkopolhukam periode 2014-2019, Wiranto saat hadir di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Pada poin petitum berikutnya, Wiranto menyatakan menghukum Bambang untuk membayar bunga yang dihitung sejak 24 November 2009 hingga tanggal gugatan tersebut diajukan, yaitu senilai Rp 18,5 Miliar. 

Jika tuntutan pengembalian dana serta denda kerugian tersebut ditotalkan, maka Bambang harus membayar Rp 44,9 Miliar pada Wiranto.

Wiranto pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Bambang juga digugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5 Juta per harinya apabila tidak memenuhi isi putusan tersebut.

Sebagaimana yang tertulis dalam petitum, di poin delapan, sebagai berikut.

Berita Rekomendasi

"Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perharinya apabila tidak memenuhi isi putusan ini."

Wiranto juga meminta putusan dalam perkara tersebut dapat dijalankan lebih dahulu meskipun terjadi perlawanan (Verzet), Banding, atau Kasasi.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas