Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online di skck.polri.go.id

Simak cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polres untuk mendaftar CPNS 2019. Bisa dilakukan via online.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online di skck.polri.go.id
Tangkap Layar skck.polri.go.id
Cara Membuat SKCK ke Polres untuk Daftar CPNS 2019, Bisa via Online 

3. Pilih keperluan pembuatan SKCK yakni "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
Tarif membuat SKCK sebesar Rp 30 ribu.

Pembayaran bisa dilakukan di loket polres yang dituju atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pemegang rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi.

5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut dan isi data keluarga.

Ada pasangan suami/istri bagi yang sudah menikah, dan ada ayah serta ibu bagi yang belum.

7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.

BERITA REKOMENDASI

8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.

9. Klik lanjut dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa.

Ada juga isian rumus sidik jari jika punya kartu sidik jari.

Bagi yang tidak, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran.


Unggah lampiran KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah.

Lampiran sidik jari bisa dikosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan. Ada riwayat pekerjaan, hobi, alamat yang mudah dihubungi, alamat email.

Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang pernyataan kebenaran data lalu klik proses.

Setelah selesai, Anda akan mendapat resi pendaftaran.

Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju.

Selain hal itu, ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama.

Caranya dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Bagi pendaftar SKCK via online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya tiga hari.

Jika melebihi waktu yang ditentukan, maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Setelah SKCK jadi, sebaiknya pelamar CPNS 2019 bisa sekalian melegalisir SKCK agar praktis dan tidak bolak-balik ketika butuh SKCK.

Jadi, langsung fotokopi beberapa lembar SKCK sesuai keperluan lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK.

Catat, biaya legalisir SKCK gratis!

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas