Foto Pria Tanpa Busana di Google Maps Hebohkan Banda Aceh, Ini Tanggapan Menkominfo
Warga Banda Aceh dihebohkan atas foto pria bertelanjang dada jika membuka peta kota Banda Aceh melalui Google Maps, ini tanggapan Johnny G Plate.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kota Banda Aceh mendadak menjadi berbincang publik. Sebuah foto bugil pria asing muncul di peta kota Banda Aceh melalui mesin pencari Google maps.
Fenomena foto pria asing yang bugil atau tanpa busana di dalam peta Banda Aceh ini berisikan pesan untuk memprotes hukum syariah yang diterapkan di Provinsi Aceh.
Foto bugil seorang pria ini tampak diambil di lokasi yang terbuka.
Foto tersebut diambil bulan Oktober 2019.
Foto tersebut, masuk ke bagian street view jalan Tm Pahlawan.
Dalam keterangan gambar, terlihat di telapak tangan sebelah kiri pria tersebut tertulis kalimat “Protest Syari’a Law".
Dilansir tayangan Kompas TV, Senin (5/11/2019), Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengemukakan tanggapannya terkait fenomena yang terjadi di Kota Banda Aceh tersebut.
Johnny G Plate akan menindak lanjuti terkait laporan pria asing tanpa busana yang muncul dalam aplikasi Google Maps.
Ia menilai cara yang dilakukan pria asing itu untuk memprotes hukum syariah di Kota Banda Aceh menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan adat istiadat di Aceh.
Kementerian Informasi dan Komunikasi menegaskan akan menutup foto pria asing yang bertelanjang dada tersebut jika ada pelanggaran dan menuntutnya.
“Kita akan melihat, itu ada dua tindakan, yang satu adalah ekspresi tindakanya, substansinya apa. Jika ada unsur saranya itu kewenangan lembaga lain yang akan mengambil langkah-langkah,” ujar Johnny G Plate.
Johnny G Plate juga menambahkan, jika melihat dari sudut pandang Komunikasi dan Informatikanya, ia akan mengecek dari sisi konten apa yang disampaikan.
Jika berisi konten negatif, kami akan langsung menutup dan menghapus konten tersebut.
“Tentu yang kita lihat adalah konten apa yang disampaikan. Kalau ada konten yang tidak layak akan langsung kita take down karena melanggar hukum,” Imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPR RI, Mutya Hafid mendorong Pemerintah Indonesia untuk menciptakan aplikasi mesin pencarian sendiri agar tidak mudah untuk diretas oleh orang tidak bertanggung jawab.
Indonesia jika memiliki aplikasi mesin pencari sendiri, maka angka penyebaran konten negatif dapat ditekan semaksimal mungkin.
“Kominfo supaya dapat mendorong aplikasi-aplikasi lokal bisa tumbuh. Sama seperti Tiongkok yang punya Google-nya sendiri, kita juga harus punya aplikasi sendiri, sehingga kejadian seperti di Aceh kita bisa mudah untuk mengelolanya,” kata Mutya.
Ketua Komisi satu DPR RI ini juga memberikan apresiasi atas langkah Komimfo untuk langsung menghapus konten-konten negatif sama seperti yang sedang terjadi di Aceh.
“Saya tadi sudah mendengar, Kominfo sudah mentake down konten-konten negatif , termasuk atas kejadian yang di google maps Aceh,” imbuhnya.
Pemerintah kota Banda Aceh telah melaporkan foto pria telanjang dada yang memperlihatkan tangan bertuliskan “Protest Syari’a Law di Google maps kepada Kementerian Komunikasi dan Informartika sebagai konten negatif.
Dalam menyikapi kejadian tersebut, Pemerintah kota Banda Aceh mempertimbangkan untuk melaporkan pengunggah foto telanjang tersebut ke pihak Kepolisian.
Selain bermuatan konten negatif, Pemerintah Banda Aceh menilai tindakan tersebut adalah sebuah pelecehan terhadap peneggakan hukum Syariah Islam di Provinsi Aceh.
“Jadi langkah-langkah yang kita ambil adalah kita sudah lapor ke pihak Google, selain itu kita akan mengambil sikap lebih lanjut terkait kejadian ini,” ujar Taufik Alamsyah Kabag Humas Pemkot Aceh.
Menurut Taufik, kejadian foto pria telanjang memperlihatkan protes mengenai penerapan hukum syaria’an di Aceh, merupakan sebuah bentuk pelecehan.
“ini merupakan pelecehan. Seharusnya yang Nampak ketika kita lihat kota Banda Aceh itu adalah Masjid Raya. Kami mengutuk keras karena telah melecehkan Syariat hukum Islam di kota Banda Aceh.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.