Hanura Minta Wiranto Klarifikasi Asal Uang Rp 44,9 M yang Ditagih ke Bambang Sujagad: Uang Apakah?
Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir memberikan tanggapan perihal gugatan mantan Menkopolhukam Wiranto kepada mantan Bendahara Hanura.
Editor: Roifah Dzatu Azmah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir memberikan tanggapan perihal gugatan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kepada mantan Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad.
Ia mempertanyakan dan merasa heran dengan sumber uang yang dititipkan Wiranto ke Bambang Sujagad.
• Wiranto Gugat Bambang Sujagad Bayar Rp 44,9 Miliar, Pengacara: Enggak Ada Urusannya Sama Hanura
Inas mengatakan, para kader mempertanyakan uang untuk apa yang dititipkan Wiranto kepada Bambang ketika menjabat sebagai petinggi di Partai Hanura.
"Gugatan Wiranto kepada Bambang Sujagad Susanto, telah membuat kader-kader Hanura bertanya-tanya dan panasaran, uang apakah yang dititipkan oleh Wiranto kepada Bambang Sujagad? Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum partai Hanura," kata Inas saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Inas mengatakan, jumlah uang yang dititipkan Wiranto kepada Bambang yang ketika itu menjabat sebagai bendahara umum partai, tidak sedikit.
Oleh karena itu, ia meminta Wiranto segera mengklarifikasi dari mana sumber uang tersebut dan alasan dititipkan ke Bambang.
"Jadi Wiranto perlu mengklarifikasi melalui media, uang apakah dan darimana sumbernya sehingga harus dititipkan kepada Bambang Sujagad? Jika uang itu adalah uang pribadi Wiranto, kenapa dititipkan ke Bambang Sujagad?," ujarnya.
• Mantan Menko Polhukam Wiranto Gugat Bambang Sujagad Susanto Rp 44,9 Miliar
Sebelumnya, Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto karena dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan dengan nilai sekitar Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst Adapun kuasa hukum Wiranto bernama Adi Warman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.