Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehudin, mengaku menjadi perumus lahirnya Undang-Undang baru KPK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya Solehudin saat bersaksi sebagai ahli di sidang praperadilan kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Imam Nahrawi menghadirkan penyusun draft akademik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehudin, mengaku menjadi perumus lahirnya Undang-Undang baru KPK.

Hal itu terungkap ketika satu di antara anggota kuasa hukum Imam Nahrawi bertanya soal perannya dalam proses transisi Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002 ke Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

"Sebenarnya saya bertindak membuat draft akademik dari RUU KPK. Termasuk dimulai ketika ada pansus hak angket terhadap KPK. Saya sebagai narasumber bersama Prof Romli Atmasasmita, saya, kemudian Prof Mahfud MD, dan Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Solehudin.

Kuasa hukum Imam Nahrawi pun bertanya lebih jauh tentang berlakunya Undang-Undang baru tersebut khususnya pada pasal 70 C.

Baca: 3 Video Cuplikan Pernyataan Pimpinan KPK Diputar Dalam Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai maka harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang baru setelah Undang-Undang baru tersebut berlaku.

BERITA REKOMENDASI

Solehudin pun berpendapat semua proses hukum yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK lama (UU KPK nomor 30 tahun 2002) tersebut menjadi batal setelah berlakunya UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ia berpendapat, pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada penyidik menyelesaikan proses hukum yang sudah ditetapkan dengan cepat sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang baru yang berlaku.

Baca: KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas

Karena batal, maka menurutnya semua proses hukum terhadap seorang tersangka harus diulang dan mengikuti proses berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

"Maka itu harus diulang semua. Itu konsekuensi atau sanksi ketika proses hukum itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan. Ketika dalam waktu yang ditentukan ada perubahan Undang-Undang maka Undang-Undang baru itulah yang berlaku," kata Solehudin.

Hal itu membuat anggota tim biro hukum KPK senang.

"Kami senang sekali bertemu dengan ahli. Yang mana tadi ahli menyebtukan sebagai salah satu perumus Undang-Undang KPK yang baru. Nanti akan banyak yang kami tanyakan kepada ahli," kata anggota tim biro hukum KPK Evi Laila Kholis.

Baca: Ada Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang Riau, KPK Panggil Direktur Anak Usaha PT PP

Pada gilirannya, tim biro hukum KPK pun menanyakan terkait hal-hal yang menurut mereka kontradiktif dalam penerapan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas