Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Pilih Turun Kelas daripada Harus Bayar Dua Kali Lipat
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sejumlah peserta memilih turun kelas karena merasa terbebani dengan kenaikan iuran pembayaran
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
Baca: HOTLINE SEMARANG: Begini Persyaratan Turun Kelas BPJS
Mereka memilih turun kelas karena keberatan dengan iuran yang berlaku per 1 Januari 2020.
Sebagian besar memilih turun dari kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3.
Informasi kenaikan itu resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca: Pro dan Kontra Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
Sedangkan kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)