Mendagri Minta Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Parkir Agar Tidak Menghambat Investasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah seluruh Indonesia mulai memperbaiki tata kelola parkir di wilayah masing-masing.
Tito mengatakan tata kelola parkir buruk bisa menjadi sumber pungutan liar karena jumlah retribusi parkir yang besar terbukti menggiurkan bagi preman berkedok organisasi kemasyarakatan.
Sehingga dikhawatirkan menggangu kenyamanan investor yang masuk di daerah.
“Pak Mendagri sudah mengimbau kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota untuk menertibkan tata kelola parkir supaya tak mengganggu kenyamanan masyarakat dan mengusik iklim investasi. Retribusi parkir yang besar akan menjadi sumber pungutan liar jika tak dikelola secara baik dan pemerintah daerah tidak akan mendapat apa-apa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Baca: Penjelasan Pemkot Bekasi: Surat Tugas Ormas Ambil Jatah Parkir Uji Coba, Sudah Tak Diterbitkan Lagi
Baca: Ada Desa Fiktif Terima Aliran Dana Desa, Tjahjo Kumolo: Setahu Saya Sudah Disetop
Bahtiar menjelaskan imbauan Mendagri itu sebagai wujud mendukung visi dan misi Presiden Joko Widodo mengundang investor ke dalam negeri serta daerah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, Tito mengusulkan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menegakkan satuan tugas sapu bersih pungutan liar atau saber pungli parkir.
“Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman perlu dibentuk oleh setiap pemda dengan berkolaborasi bersama aparat keamanan setempat untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar parkir sekaligus menindak oknum preman yang meminta retribusi liar,” tegasnya.
Tata kelola parkir sudah diatur dalam peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang menjelaskan setidaknya dua cara menarik retribusi parkir.
Baca : Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak
Yakni dapat ditarik langsung oleh aparat pemda atau bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta atau lembaga lainnya.
Dalam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah diatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.