Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi

Jelang diberlakukannya tarif baru iuaran peserta BPJS, Menteri Kesehatan Terawan tak mempermasalahkan peserta BPJS yang memilih untuk turun kelas.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Peserta BPJS Ramai-ramai Turun Kelas: Menkes Beri Tanggapan, Pemerintah Akan Siapkan Subsidi
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto daat ditemui di depan ruang rapat kerja Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Ramai soal Turun Kelas Peserta BPJS, Tanggapan Menkes hingga Pemerintah Siapkan Subsidi 

Namun jika masih dirasa terlalu berat, pemerintah nantinya akan bisa memakai subsidi yang diberikan oleh pemerintah.

"Kalaupun terjadi kenaikan di sini ini kan hanya pada kelas satu dan dua, kemudian yang tiga sedikit tetapi apabila tidak mampu bisa memakai subsidi dari pemerintah," ungkap Fajrul.

Fadjroel juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan subsidi mencapai lebih dari Rp 40 triliun sepanjang tahun 2019.

"Tanggapan pemerintah jelas, tegas bahwa sepanjang tahun 2019 pemerintah sudah mensubsidi hampir 40 triliun lebih," ujar Fadjroel dalam tayangan yang diunggah YouTube KompasTv, Rabu (6/11/2019).

Hal yang sama nantinya akan dilakukan oleh pemerintah pada 2020 mendatang.

Sebanyak kurang lebih Rp 40 triliun akan disiapkan untuk menyubsidi peserta BPJS.

Fajrul, menegaskan, subsidi yang mencapai 40 triliun lebih dipergunakan untuk keperluan 98 juta orang lebih.

Berita Rekomendasi

"Subsidi hampir 40 triliun lebih untuk keperluan 98 juta orang lebih dengan nilai yang hampir mencapai 40 triliun lebih dan itu dipakai oleh masyarakat," kata Fadjroel.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengularkan perpres yang berisikan tentang kenaikan tarif iuran peserta BPJS yang berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan tersebut dyakni, Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

(Tribunnews.com/Tio/NandaLusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas