Bukan Mistis, Ada 'Desa Siluman' Dapat Kucuran Dana Desa, Jokowi: Kejar sampai Tertangkap
Jokowi akan kejar oknum pembuat desa fiktif. Desa fiktif dibuat untuk terima kucuran dana desa.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Publik dibuat heboh dengan ditemukannya desa fiktif atau desa siluman yang mendapat kucuran dana desa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan jajarannya untuk segera menindak pembuat desa fiktif itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kemunculan desa-desa baru disebut ditujukan agar adanya kucuran dana desa yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menerima laporan banyak desa tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahunnya.
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN maka sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya. Hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sri Mulyani menilai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen dengan membentuk desa baru agar mendapat aliran dana desa secara rutin.
Ia juga mengungkapkan akan memverifikasi terhadap laporan-laporan tersebut.
KPK Turun Tangan
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembentukan desa.
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut KPK diminta turun tangan untuk melakukan supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2019).
Febri mengungkapkan, diduga ada 34 desa yang bermasalah dalam kasus ini.
Ada tiga desa fiktif dan 31 desa lainnya ada namun SK Pembentukan desa tersebut dibuat dengan tanggal mundur.
Sementara, pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.