Buntut Polemik APBD DKI Jakarta, LSM Mat Bagan Laporkan William, Begini Pembelaan Rekan Politisi PSI
Buntut Polemik APBD DKI Jakarta, LSM Mat Bagan Laporkan William Aditya Sarana selaku pengunggah pertama anggaran, Begini Pembelaan Rekan Politisi PSI
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
Buntut Polemik APBD DKI Jakarta, LSM Mat Bagan Laporkan William, Begini Pembelaan Rekan Politisi PSI
TRIBUNNEWS.COM - Unggahan William Aditya Sarana, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuat heboh publik.
Pasalnya ia mengungkapkan anggaran siluman di RAPBD DKI Jakarta.
Beberapa diantaranya adalah anggaran lem aibon sebesar Rp 82 milliar dan bolpoin sebesar Rp 124 miliar.
Buntut dari polemik APBD DKI Jakarta ini, William dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan).
Dalam siaran tertulisnya, LSM ini menanggap bahwa William sebagai biang keladi kegaduhan di tengah masyarakat soal anggaran siluman.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Ketua Mat Bagan, Sugiyanto, Selasa (5/11/2019).
Meski mengakui salah satu tugas anggota dewan ialah mengusut setiap anggaran yang dinilai janggal, namun Sugiyanto menyesalkan keputusan William yang membeberkan hal tersebut ke media sosial.
"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta,
harusnya kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," ujarnya.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta fraksi PSI Anthony Winza Probowo membela rekannya.
Menurut Abthiny, William tidak melanggar etik seperti yang dituduhkan oleh LSM Mat bagan.
"Yang saya lihat disini, teman saya William tidak ada pelanggaran etik, apalagi yang dipakai itu pasalnya pasal 27," ujar Anthony saat menjadi narasumber dalam acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang dipandu presenter Aiman pada Rabu (6/11/2019).
Anthony lantas membacakan bunyi dari pasal 27 yang menjadi tuduhan kepada William.
"Kalau kita lihat bersama di pasal 27 ini saya bacakan setiap anggota dewan dalam rapat dprd berhak mengajukan usul dan pendapat baik kepada Pemda atau pimpinan DPRD," ujar Anthony.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.