Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CPNS 2019: Kejaksaan Agung Rilis Rincian Formasi, Tersedia 2.000 Formasi untuk Lulusan SMA

Kejaksaan Agung RI merilis rincian formasi serta ketentuan penerimaan CPNS 2019 di lingkungannya. Sebanyak 2.000 formasi akan diisi lulusan SMA.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in CPNS 2019: Kejaksaan Agung Rilis Rincian Formasi, Tersedia 2.000 Formasi untuk Lulusan SMA
Twitter/ @BKNgoid
Suasana SKD CPNS 2018- CPNS 2019: Kejaksaan Agung Rilis Rincian Formasi, Tersedia 2.000 Formasi untuk Lulusan SMA 

Dalam surat pengumuman tersebut, Kejaksaan Agung RI menyebutkan terdapat lima kriteria pelamar CPNS Kejaksaan Agung RI 2019. 

Satu di antaranya yaitu Cumlaude.

Yang masuk dalam kriteria Cumlaude merupakan pelamar yang lulus dengan predikat Cumlaude dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri yang terakreditasi A dan berasal dari program studi terakreditasi A.

Selanjutnya yaitu kriteria Disabilitas.

Yang termasuk dalam kriteria ini adalah pelamar yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Pelamar Disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen atau surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Kriteria berikutnya yaitu putra-putri Papua dan Papua Barat.

BERITA REKOMENDASI

Kriteria ini merupakan pelamar dengan kriteria harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua.

Kriteria tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

Salanjutnya yaitu pelamar kriteria umum, yaitu pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria Cumlaude, disabilitas, maupun putra-putri Papua dan Papua Barat.

Terakhir, yaitu kriteria P1/TL.

Yang termasuk dalam kriteria P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas