Ditampung di Setneg, Sejumlah Nama untuk Posisi Dewan Pengawas KPK Mulai Diseleksi
Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh memilih lima nama calon yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memiliki kewenangan penuh memilih lima nama calon yang akan menempati posisi Dewan Pengawas KPK.
Nantinya, Dewan Pengawas KPK akan dilantik Desember 2019 bersamaan dengan pelantikan komisioner KPK terpilih 2019-2023, yang diketuai oleh Firli Bahuri.
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan Istana menerima banyak sekali masukan sejumlah nama dari masyarakat. Kini nama-nama itu tengah diseleksi.
"Sekarang proses (seleksi) sedang berlangsung, nama-nama pengajuan dari masyarakat ditampung, dicatat di Setneg," ucap Fadjroel, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Selanjutnya, nama-nama ini akan diseleksi berdasarkan Undang-Undang KPK baik itu klausul Pasal 36 ataupun Pasal 37.
Diantaranya dewan pengawas tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan lainnya.
"Proses seleksi Pasal 37 itu sedang berlangsung di Setneg," singkat Fadjroel.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski memiliki waktu kurang dari satu bulan, hingga kini Presiden Jokowi belum memutuskan nama lima nama calon Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, Jokowi bakal memilih tokoh dari sejumlah latar belakang untuk menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK. Mayoritas diisi para ahli hukum.
Jangan Pilih Kader Parpol
Presiden Jokowi akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengingatkan agar Dewan pengawas KPK berasal dari tokoh-tokoh yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan atau kelompok.
Bahkan, Yenti menyarankan Jokowi tidak memilih mereka dari partai politik untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.
"Yang bersangkutan harus orang yang netral, independen, tidak terbebani kepentingan golongan, kelompok. Bukan dari parpol. Dan memenuhi syarat-syarat lain yang diatur UU KPK tersebut," ujar mantan ketua panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) ini kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2019).