Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana: Dewan Pengawas KPK Bebas Dari Mantan Narapidana

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 37 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Istana: Dewan Pengawas KPK Bebas Dari Mantan Narapidana
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman 

Menurut Antasari, dalam pasal 37D UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, syarat menjadi Dewas tidak pernah dipenjara yang ancaman hukumannya 5 tahun lebih.

Baca: Beredar Kabar Ahok dan Antasari Azhar jadi Dewan Pengawas KPK, Kominfo: Hoax

Untuk diketahu‎i Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.

Pada 10 November 2016, Antasari bebas bersyarat setelah melewati dua pertiga masa pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas