Novel Baswedan Dilaporkan atas Rekayasa Kasus Air Keras, Begini Respon KPK
Novel Baswedan dilaporkan atas dugaan penyiraman air keras yang dialami dirinya adalah rekayasa,menurut jubir KPK itu tindakan yang tidak berperasaan.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
Jubir KPK optimis terkait rekayasa kasus yang dituduhkan kepada Novel tidak benar.
Itu hanya berita bohong (hoax).
Serta laporan yang diajukan oleh Dewi Tanjung dinilai Febri tidak memiliki bukti yang kuat.
"Jadi tidak mungkin setiap laporan harus naik ke penyidikan kalau buktinya tidak kuat," imbuhnya.
Tak hanya melalui Febri, terkait rekayasa penyiraman air keras yang dialami Novel, sebelumnya KPK sudah membuka suara lewat akun twitter @KPK_RI.
KPK menuliskan, berita mengenai rekayasa kasus tersebut semuanya adalah informasi yang keliru dan cenderung mengarah ke berita bohong.
"KPK menyimak beredarnya informasi-informasi keliru dan bahkan cenderung sebagai penyebaran informasi bohong tentang kondisi mata pegawai KPK Novel," tulis KPK di twitternya.
Dalam tweet selanjutnya,KPK akan terus mengabarkan kondisi terkini terkait kesehatan mata Novel.
Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
"Agar masyarakat mendapat informasi yg benar, maka KPK perlu menyampaikan kondisi terkini kesehatan mata Novel pasca penyiraman air keras," tulis KPK.
Di twitternya, KPK menjelaskan dengan runtut mulai dari pertama kali Novel dirawat di di Singapura National Eye Centre pada 12 April 2017, proses penyembuhan mata kiri Novel hingga rutinitasnya melakukan pengobatan yang ia lakukan di Jakarta maupun Singapura.
Dikutip dari laman Kompas.com, menurut kuasa hukum Novel yakni Alghiffari Aqsa, tindakan Dewi tanjung telah mengarah pada fitnah dan tindakan diluar nalar.
Ia juga menilai, adanya tudingan rekayasa kasus penyiraman air keras secara tidak langsung telah mnuduh semua pihak yang bekerja untuk menangkap pelaku penyerangan Novel, telah bekerja dengan fakta hukum yang salah.
"Secara tidak langsung pelapor ini sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM termasuk Presiden tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Sehingga kuasa hukum Novel meminta Polri untuk tidak menyanggupi laporan yang diajukan oleh Dewi Tanjung.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)