Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Brigadir AM Bersalah, Polri: Mau Mengaku Atau Tidak Itu Hak Konstitusonal Tersangka

Menurutnya, ada atau tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tetapkan Brigadir AM Bersalah, Polri: Mau Mengaku Atau Tidak Itu Hak Konstitusonal Tersangka
vin
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan telah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka kasus penembakan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

Penetapan sebagai tersangka pun telah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Hal itu ditegaskan Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat awak media bertanya apakah ada pengakuan Brigadir AM melakukan penembakan terhadap mahasiswa Kendari.

Menurutnya, ada atau tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Sebagai mana diketahui, dalam beleid 184 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dia bilang, setidaknya kepolisian telah mengantongi 4 dari 5 unsur tersebut.

Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka

"Keterangan tersangka itu urutan ke-5, pembuktian-pembuktian yang 1 2 3 4 alat bukti itu jauh lebih diutamakan. Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka," kata Dedi dalam konpers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Berita Rekomendasi

Dedi menegaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan bersangkutan sebagai tersangka.

"Bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan brigadir AM sebagai tersangka," ungkapnya.

Ketika disinggung apakah ada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk Brigadir AM, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh. Dia hanya bilang, proses hukum bersangkutan harus dijalankan terlebih dahulu.

"Nanti. Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Baca: Kasus Penembakan Mahasiswa di Kendari, Yusuf Kardawi Tak Dapat Dibuktikan Terkena Luka Tembak

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian. Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas