Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetapkan Brigadir AM Bersalah, Polri: Mau Mengaku Atau Tidak Itu Hak Konstitusonal Tersangka

Menurutnya, ada atau tidak ada pengakuan dari yang bersangkutan, penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tetapkan Brigadir AM Bersalah, Polri: Mau Mengaku Atau Tidak Itu Hak Konstitusonal Tersangka
vin
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo 

Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua poryektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas