ICW Ingatkan Pemerintah Harus Ketat Awasi Dana Desa Agar Tidak Muncul Desa Fiktif
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai upaya untuk mencegah korupsi dana desa harus diawali melalui penguatan fungsi pengawasan dari pemerintah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, lantaran potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
"Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih," kata Febri, Rabu (6/11/2019) malam.
Baca: Heboh Desa Fiktif, Pengamat: Kelompok yang Menginisasi dan Mencairkan Dana Desa Harus Tanggung Jawab
Dia mengatakan masalah itu karena formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 dinilai tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan.
Kemudian, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan.
Kedua, potensi masalah dalam tata laksana yaitu, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa; satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia; dan APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.
Selanjutnya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.
Ketiga, kajian itu juga menemukan potensi masalah dalam hal pengawasan. Ditemukan bahwa efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah.
Tak hanya itu, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.
Terakhir, adanya potensi masalah sumber daya manusia (SDM).
Hal itu antara lain tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa.
"Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan kepada badan atau kementerian terkait untuk merevisi dan atau membuat regulasi baru," ujarnya.
Revisi itu antara lain dengan merevisi Permendagri No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
"(Rekomendasinya) dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, mekanisme pengaduan dan peran inspektorat daerah," ujarnya.