Ikan Tohok Jadi Kode Uang Suap untuk Gubernur Kepulauan Riau
Kode dalam kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam terungkap.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap kode-kode dalam kasus suap pemberian izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.
Hal tersebut diungkap setelah JPU pada KPK memeriksa terdakwa Abu Bakar, nelayan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Baca: KPK Serahkan 40 Halaman Berkas Kesimpulan ke Hakim di Sidang Praperadilan Imam Nahrawi
Abu Bakar mengaku berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Komunikasi itu terkait pengajuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 01/IPRL/BTM/X/2018 yang berlokasi di Tanjung Piayu, Batam seluas 50.000 meter persegi dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 018/Per-Lam/BTM/2018 yang berlokasi di Perairan Kelurahan Sijantung Jembatan Lima Barelang, Batam seluas 20.000 meter persegi.
Baca: Dewan Pengawas KPK akan Dilantik Jokowi pada Desember 2019, Apa Saja Tugasnya?
"Saya tanya kapan surat siap, nanti siap. Pokoknya siapkan Ikan Tohok. Waktu itu surat nanti ditandatangani pak gubernur (Nurdin Basirun,-redy kata Pak Edy," kata Abu Bakar menirukan percakapan dengan Edy Sofyan melalui sambungan via telepon, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Abu Bakar menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan Ikan Tohok.
"Itu (Ikan Tohok,-red) maksudnya duit," ungkapnya.
Di persidangan itu, JPU pada KPK mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) milik Abu Bakar nomor 15.
Baca: Mengenal Sosok Dewi Tanjung yang Laporkan Novel Baswedan, Artis Sinetron yang Kini Terjun ke Politik
Di BAP itu, Abu Bakar memberikan keterangan mengenai adanya pemberian uang kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
"BAP nomor 15, Anda menjelaskan terkait pemberian uang Rp 50 juta yang ditukar bentuk dolar, pada 22 Mei 2019 surat izin prinsip pemanfataan laut. Sekitar 2 Maret 2019 sudah mengajukan surat tersebut, Edy Sofyan mengatakan minta uang Rp 50 juta untuk orang nomer 1 atau Gubernur Kepri. Untuk teknis saya diminta memberikan kepada Budy Hartono dan Budy memberikan kepada Edy Sofyan, dan Edy Sofyan memberikan kepada orang nomer 1 di Kepri, saya menafsirkan orang nomer 1 adalah Nurdin Basirun, betul?" ujar jaksa yang dibenarkan Abu Bakar.
Pada saat dikonfirmasi, Abu Bakar, mengaku lupa apa keterangan yang disampaikan dalam BAP.
"Saya lupa (isi,-red) BAP," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.