Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Sebut Tak Memungkinkan Revisi UU Pilkada Saat Tahapan Sedang Berlangsung

Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi II DPR Sebut Tak Memungkinkan Revisi UU Pilkada Saat Tahapan Sedang Berlangsung
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai tidak ada lagi waktu untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurutnya, karena tahapan penyelenggaraan Pilkada sudah dimulai.

Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.

“Tahapan Pilkada sudah jalan, walaupun masih dalam proses internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kita melihat memungkin atau tidak? Kalau kita buka soal revisi, tidak mungkin kita batasi pada satu atau dua materi saja. Kemudian kalau banyak materi, cukup tidak waktunya? Jangan sampai kita mau melakukan revisi, pada saatnya malah mengganggu tahapan Pilkada yang akan digelar 2020,” ujar politikus Golkar ini saat ditemui di kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Baca: Tanggapan Pengamat Terkait Revisi UU Pilkada: Waktunya Sangat Mepet

Artinya, imbuh dia, Pilkada 2020 masih akan menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Terkait usulan revisi UU Pilkada, menurut dia, Komisi II DPR RI masih mempertimbangkannya untuk dilakukan setelah Pilkada 2020.

“Kalau ada yang mengusulkan ada revisi UU Pilkada itu, kita sekarang masih melihat perkembangan. Karena itu kita kemarin undang Mendagri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk melakukan kordinasi merespon perkembangan revisi itu,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) ini.

BERITA REKOMENDASI

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo.

Baca: Johan Budi Dukung Usulan KPU Larang Kepala Daerah Mantan Narapidana Koruptor

"Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

"Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Meski begitu, Arif menyebut, pihaknya akan tetap mempertimbangkan usulan revisi UU Pilkada.

DPR akan lebih dulu mempelajari terlebih dahulu tahapan Pilkada mana yang akan terganggu dan tahapan mana yang tidak akan terganggu apabila ada revisi.

Baca: NasDem Bertemu PKS, PDIP Ingatkan Ini

Oleh karenanya, revisi ini bukan tidak mungkin dilakukan. "Kita lihat perkembangannya. Sejauh revisi tidak menggangu tahapan, dan urusannya memperbaiki sistem dan semangatnya sama untuk memberantas tumbuh kembangnya korupsi," ujar Arif.

Arif menambahkan, revisi UU Pilkada bukan soal sulit atau mudah. Tetapi, bagaimana agar revisi tersebut tidak mengganggu atau bahkan menggagalkan Pilkada. "Bukan soal sulit atau mudah, (tapi) apakah perubahan itu dimungkinkan atau tidak. Kalau tidak kan mengganggu tahapan. Kalau mengganggu tahapan berarti menggagalkan Pilkada dong," kata dia.

Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) hendak membuat aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca: Respons Anggota Bawaslu Sikapi Permintaan Mendagri Evaluasi Pilkada Langsung

Oleh karenanya, KPU berharap, ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, supaya larangan eks koruptor "nyalon" bisa dimuat dalam undang-undang.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arier berharap, revisi UU Pilkada bisa dilakukan dan selesai akhir tahun ini, supaya tak mengganggu tahapan Pilkada.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas