Menkes Terawan Upayakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku bagi Peserta Kelas 3
Menkes Terawan menyatakan pemerintah tengah mengupayakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 tidak bidak berlaku untuk peserta BPJS kelas 3.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah tengah mengupayakan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 karena pemerintah akan memberikan subsidi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seusai mengikuti acara peresmian Rumah Sakit Umum Syubbanul Wathon, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (7/11/2019).
Menkes menambahkan saat ini subsidi yang direncanakan untuk membantu iuran BPJS kelas 3 tersebut masih dalam pembahasan dengan melibatkan beberapa menteri lain.
"Pemerintah berusaha membantu rakyat, kita akan berdayakan. Pemerintah akan menggelontorkan untuk PBI, juga PPU-nya juga terbantu," ungkap Menkes.
Baca: Forum Dosen Tribun Ulas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ia juga mengatakan hal ini baru tahap pembahasan mengenai bagaimana membantu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Supaya kelas III seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran.
Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan pemerintah menjamin tetap akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.
Fahmi Idris menambahkan untuk iuran BPJS Kesehatan sekitar 133 juta warga Indonesia akan dibayar oleh pemerintah.
"Jadi begini ya pemerintah, presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin dan yang rentan pun dijamin, jumah Rp 96,8 juta plus integrasi Jamkesda angkanya sekitar Rp 37 juta, jadi sekitar Rp 133 juta sudah dijamin," ujarnya.
Fahmi juga menyatakan pelayanan medik untuk semua kelas BPJS adalah sama.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan prinsip UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan prinsip gotong royong.
"Untuk yang mampu bayar sendiri, tidak mampu dibayar pemerintah," tambahnya.
Dirut BPJS Kesehatan ini juga mengatakan untuk yang mampu akan memiliki opsi terhadap kelas sesuai dengan kemampuan membayar, dalam pelayanan medik sama tidak ada perubahan dalam pelayanan medik.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.