Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Upayakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku bagi Peserta Kelas 3

Menkes Terawan menyatakan pemerintah tengah mengupayakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 tidak bidak berlaku untuk peserta BPJS kelas 3.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Menkes Terawan Upayakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku bagi Peserta Kelas 3
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pemerintah tengah mengupayakan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang tidak berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 karena pemerintah akan memberikan subsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto seusai mengikuti acara peresmian Rumah Sakit Umum Syubbanul Wathon, Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (7/11/2019).

Menkes menambahkan saat ini subsidi yang direncanakan untuk membantu iuran BPJS kelas 3 tersebut masih dalam pembahasan dengan melibatkan beberapa menteri lain.

"Pemerintah berusaha membantu rakyat, kita akan berdayakan. Pemerintah akan menggelontorkan untuk PBI, juga PPU-nya juga terbantu," ungkap Menkes.

Baca: Forum Dosen Tribun Ulas Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ia juga mengatakan hal ini baru tahap pembahasan mengenai bagaimana membantu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Supaya kelas III seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Rapat kerja Komisi XI dengan Menkes, Dirut BPJS Kesehatan, Kepala BPOM, dan Kepala BKKBN tersebut membahas rencana kerja tahun anggaran 2020 di tiap institusi serta pembahasan isu-isu terkini seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (Tribunnews.com)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan pemerintah menjamin tetap akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin.

Fahmi Idris menambahkan untuk iuran BPJS Kesehatan sekitar 133 juta warga Indonesia akan dibayar oleh pemerintah.

Baca: Ini Penyebab Ratusan Peserta BPJS Mandiri Pindah ke PBI, Wayan Sudi Khawatir Tak Bisa Bayar BPJS

"Jadi begini ya pemerintah, presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin dan yang rentan pun dijamin, jumah Rp 96,8 juta plus integrasi Jamkesda angkanya sekitar Rp 37 juta, jadi sekitar Rp 133 juta sudah dijamin," ujarnya.

Fahmi juga menyatakan pelayanan medik untuk semua kelas BPJS adalah sama.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan prinsip UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merupakan prinsip gotong royong.

"Untuk yang mampu bayar sendiri, tidak mampu dibayar pemerintah," tambahnya.

Dirut BPJS Kesehatan ini juga mengatakan untuk yang mampu akan memiliki opsi terhadap kelas sesuai dengan kemampuan membayar, dalam pelayanan medik sama tidak ada perubahan dalam pelayanan medik.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas