Deklarasi Pembentukan Koperasi Pariwisata RI Perkuat 11 Destinasi Wisata Prioritas
Pendirian koperasi ini merespon kebijakan pemerintah yang telah menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi
Editor: Eko Sutriyanto
Sebagai gerakan ideologis, dijelaskan bahwa posisi KoparRi menjadi semacam ‘holding’ dengan tiga peran sekaligus.
Dalam posisi KoparRi sebagai ‘holding’, KoparRi akan ‘menaungi’ sekaligus memberdayakan usaha-usaha rakyat berskala UMKM, termasuk kelompok nelayan, kelompok petani, petambak, pengrajin.
“Seperti dalam pola atau sistem inti-plasma, KoparRi akan menjadi manajemen perantara antara usaha-usaha anggota dengan pasar. Petani, nelayan, penenun, pengrajin yang memiliki produk akan dibantu proses pemasaran produk mereka ke hotel, restoran, kafe, dan lain-lain,” papar Aventinus Janur, salah satu inisiator.
Dari segi fungsi atau peran, jelas Aventinus, KoparRi menjadi fasilitator dan eksekutor bisnis.
Baca: Kondisi Terbaru Dylan Carr, sang Ayah Kabarkan Operasi Pergantian Tulang Tengkorak Anaknya Berhasil
Sebagai fasilitator, KoparRi akan berupaya membantu anggota mendapatkan fasilitas pelatihan, pendidikan, dan pendampingan secara berkelanjutan, termasuk mengupayakan bantuan dari pihak lain, seperti dari pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, serta dana hibah atau pun CSR dari perusahaan swasta dan lembaga-lembaga donor internasional.
“Dalam peran sebagai eksekutor bisnis, KoparRi melakukan bisnis dari hulu hingga hilir melalui usaha unit simpan pinjam, usaha produksi barang dan jasa, usaha distribusi dan pemasaran, hingga usaha ritel modern KoparRimart,” jelas Aventinus yang saat ini menjabat asisten manajer Badan Jaringan Usaha Koperasi (JUK) Dekopin.
Beberapa keputusan penting dalam Rapat pembentukan KoparRi semalam antara lain:
Pertama, KoparRi berbentuk primer nasional dengan satu badan hukum yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, Jakarta.
Kedua, wilayah operasi KoparRi mencakup seluruh destinasi di wilayah hukum NKRI, dengan fokus pada 11 destinasi wisata prioritas yang ditetapkan pemerintahan Joko Widodo.
Baca: Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Transparansi Koperasi Jadi Pokok Bahasan Munas Dekopin
Ketiga, bidang usaha utama KoparRi ialah produsen dengan usaha pendukung di bidang jasa serta usaha tambahan di unit simpan-pinjam dan konsumen.
“Area usaha KoparRi ini harus luas. KoparRi harus mampu menghimpun dan menggerakkan produsen-produsen berskala UMKM. Tanpa produsen, destinasi wisata mati. Jadi, KoparRi lebih cocok sebagai koperasi produsen yang akan menghasilkan barang dan jasa,” kata Dr. Ino Samsul terkait jenis usaha KoparRi secara legal-formal.
Pilihan atas jenis usaha produsen sejalan dengan visi besar KoparRi sebagai holding usaha dan fasilitator upaya pemberdayaan petani, nelayan, guru, karyawan, PNS, buruh, tukang, pengrajin, pedagang kios, sopir, dan pelaku usaha jasa kepariwisataan seperti agen travel, guide, fotografer, dan lain-lain.
Pemerintah Dukung, KoparRi Komodo Terbentuk
Gagasan pembentukan KoparRi berawal dari diskusi di grup WA Yayasan Alumni Sanpio yang prihatin melihat kemajuan di destinasi wisata premium Labuan Bajo yang dinikmati segelintir elit daerah dan pemodal besar dari luar Manggarai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.