Bakal Bertemu Dubes Arab, Prabowo Berencana Bahas Soal Rizieq Shihab
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan akan bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dijadwalkan akan bertemu dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam A. Abid Althagafi.
Berdasarkan agenda Kemenhan, Prabowo akan menerima Dubes Arab Saudi di kantornya pada hari ini pukul 15.00 WIB.
Saat ditanya awak media, pertemuan dengan Dubes Arab apakah turut membahas persoalan pimpinan Front Pembela Islam yang saat ini masih di Arab Saudi, Prabowo berharap ada pembicaraan hal itu.
"Mudah-mudahan (bicara hal itu), nanti kita lihat," ucap Prabowo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Ketua Umum Partai Gerindra itu tidak mau berkomentar banyak terkait kabar adanya pencekalan Rizieq Shihab oleh pemerintah Indonesia.
"Saya pelajari dulu, saya belum dengar (kabar pencekalan itu)," papar Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membantah Habib Rizieq Shihab soal surat pencekalan.
Dia menegaskan pemerintah tidak pernah mencekal pimpinan FPI itu untuk kembali ke Indonesia.
"Enggak ada, enggak ada (pencekalan)," ucap Yasonna, Senin (11/11/2019) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mantan anggota dewan ini juga mengaku belum tahu surat yang dipamerkan Rizieq. Dia kembali menegaskan Imigrasi tidak pernah mengeluarkan surat cekal pada Rizieq.
Mengenai motif Rizieq yang berkoar-koar mengaku dicekal bukan karena status tersangka melainkan atas dasar keamanan, Yasonna tidak paham.
"Tidak tahu. Pokoknya kami enggak ada mengeluarkan itu (surat cekal)," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Rizieq mengatakan alasan tidak bisa kembali ke tanah air karena dicekal. Dia menunjukkan surat pencekalan tersebut dari pemerintah Indonesia ke pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalan jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak menganggunya.