Ini Sejumlah Tugas Khusus yang Diberikan Jokowi kepada Mahfud MD
Tugas berikutnya adalah mempertegas arti radikalisme yang mengancam ideologi Pancasila yang diikuti dengan upaya deradikalisasi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengaku mendapatkan sejumlah tugas khusus dari Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut bercerita di depan sejumlah tokoh antikorupsi dalam sebuah acara makan malam bersama di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
“Saya diberi tugas oleh presiden, yang pertama mengungkap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, jangan sampai menjadi perdebatan terus. Lalu masalah penegakan hukum di mana persepsi masyarakat Indonesia terhadap hal tersebut masih di bawah 50 persen,” cerita Mahfud.
Tugas khusus dari presiden yang diserahkan kepada Mahfud berikutnya adalah pemberantasan korupsi.
“Pak Jokowi mengatakan hal itu harus ditingkatkan dengan menuntaskan kasus-kasus besar. Presiden mengaku sudah meminta kasus-kasus besar dan menyita perhatian publik dituntaskan oleh KPK, tapi sampai sekarang tidak diungkap. Selain itu dengan memperkuat kejaksaan dan kepolisian di tingkat teknis pemberantasan korupsi,” ungkap Mahfud.
Tugas berikutnya adalah mempertegas arti radikalisme yang mengancam ideologi Pancasila yang diikuti dengan upaya deradikalisasi.
“Kita semua masih berdebat karena definisinya, kalau menggunakan pendekatan hukum bisa menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan umum dan spekulatif,” tambahnya.
Dan yang terakhir adalah soal Perpu (Peraturan pengganti undang-undang) KPK.
Mahfud mengatakan bahwa Jokowi tidak menolak untuk mengeluarkan Perpu KPK. Mahfud membela dengan mengatakan Jokowi menghormati proses uji materi di MK sehingga belum mengeluarkan Perpu.
“Kata beliau tidak etis meskipun menurut beberapa tokoh antikorupsi sebenarnya tak masalah. Beliau mengatakan siapa tahu keputusan MK soal uji materi UU KPK bagus, nanti setelah selesai akan kita evaluasi untuk menentukan langkah penguatan KPK berikutnya,” tegas Mahfud.
Mahfud sendiri mengaku sejatinya dirinya akan senang bila Jokowi benar-benar menerbitkan Perpu KPK.
“Kalau saya akan senang jika itu diterbitkan, saya mendukung. Tapi saya sekarang menteri, tak ada visi misi menteri, yang ada menteri membantu visi misi presiden,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.