Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I

Kemenkeu RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Berikut rician unit penempatan eselon I:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I
Screenshot
Screenshot Surat Pengumuman Nomor: Peng 01/Panrek/2019 

10.  Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan tingkat pendidikan:

a.  Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

b.  Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

c.   Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;

d.  SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).

Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.

11.  Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:

Berita Rekomendasi

a.  Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2;

b.  Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1;

c.   Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII;

d.  Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran,

e.  Bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.

12.  Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:

a.  Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas