Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I
Kemenkeu RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Berikut rician unit penempatan eselon I:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Kemenkeu RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, Berikut rician unit penempatan eselon I
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi merilis sejumlah kebutuhan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 melalui akun website resminya kemenkeu.go.id, Senin (11/11/2019) kemarin.
Berbagai jabatan diperuntukkan untuk Formasi umum dan khusus cumlaude dan disabilitas.
Dalam surat Pengumuman Nomor: Peng 01/Panrek/2019 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019, Kemenkeu RI membuka total 202 formasi.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka, Berikut Formasi Non Tenaga Kesehatan Kemenkes RI
Berikut rician unit penempatan eselon I:
1. Sekretariat Jenderal (SETJEN) : 41 formasi.
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) : 50 formasi.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): 10 formasi.
4. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) : 13 formasi.
5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) : 48 formasi.
6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) : 3 formasi.
7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) : 2 formasi.
8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) : 6 formasi.
9. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) : 19 formasi.
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) : 10 formasi.
Baca: Nilai Pelamar P1/TL pada SKD 2018 Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2019, Simak Ketentuannya
Persyaratan Pendaftar
Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2019 Kementerian Keuangan RI, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan tingkat pendidikan:
a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
d. SMK Pelayaran dengan nilai rata-rata Ujian Tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,50 (enam koma lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan).
Bagi pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud.
11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online:
a. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S2;
b. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk S1;
c. Minimal 18 tahun dan maksimal 23 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk DIII;
d. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SMK Pelayaran,
e. Bagi pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 Bulan 0 Hari untuk tingkat pendidikan S1 dan DIII.
12. Pelamar SMK Pelayaran dengan unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
a. Memiliki sertifikat keahlian ANT-IV untuk pelamar jabatan juru mudi dan sertifikat keahlian ATT-IV untuk pelamar jabatan juru minyak;
b. Laki-laki;
c. Tinggi badan minimal 160 cm;
d. Tidak buta warna;
e. Tidak cacat fisik;
f. Untuk pengguna kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri;
g. Lulus pemeriksaan laboratorium.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019: Formasi CPNS 2019 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Persyaratan Umum
Jadwal pelaksanaan
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI, Hadiyanto ini juga memuat tanggal pelaksanaan CPNS 2019, berikut jadwalnya.
1. Pendaftaran Online dan Upload Dokumen:
15 s.d. 29 November 2019
2. Pengumuman Lulus Seleksi Administrasi:
18 Desember 2019
3. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi:
19 s.d. 23 Desember 2019
4. Pengumuman Hasil Sanggah:
6 Januari 2020
5. Verifikasi Berkas Fisik, Perekaman Sidik Jari dan Pelaksanaan SKD:
Februari 2020
6. Pengumuman Hasil SKD:
Maret 2020
7. Pelaksanaan SKB:
Maret 2020
8. Pengumuman Akhir Kelulusan:
April 2020
9. Pemberkasan Online:
April 2020
10. Pemberkasan Fisik:
April 2020
Untuk lebih jelasnya bisa download pengumumannya di link ini.
Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan 24 November 2019.
Dapatkan informasi perkembangan CPNS 2019 di sini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)