Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan 3 PMK Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.
Perubahan kebijakan pemerintah terkait talangan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Terkait infomasi mengenai BPJS Kesehatan dapat di akses dalam www.jdih.kemenkeu.go.id.
Dalam website tersebut, diterangkan PMK dapat diunduh oleh masyarakat secara gratis.
PMK tersebut terdiri dari PMK Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019 dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.
PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.
Beleid (langkah) tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.
Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.
Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.
PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).
Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.
Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).