Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan 3 PMK Terkait Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Menteri Keuangan Sri Mulyani Terbitkan 3 PMK Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Tribunnews/JEPRIMA
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan terkait kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan.

Perubahan kebijakan pemerintah terkait talangan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Terkait infomasi mengenai BPJS Kesehatan dapat di akses dalam www.jdih.kemenkeu.go.id.

Dalam website tersebut, diterangkan PMK dapat diunduh oleh masyarakat secara gratis.

PMK tersebut terdiri dari PMK Nomor 158/PMK.02/2019, PMK Nomor 159/PMK.02/2019 dan PMK Nomor 160/PMK.02/2019.

1. PMK Nomor 158/PMK.02/2019.

PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Beleid (langkah) tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PMK 2015 Tahun 2013.

Dalam aturan yang baru, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara kini dihitung berdasarkan perkiraan penghasilan yang terdiri dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Sementara, besaran kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tidak berubah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengenalan menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. PMK Nomor 159/PMK.02/2019.

PMK 159/2019 mengatur Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08).

Beleid ini mengubah aturan sebelumnya PMK 208 Tahun 2017.

Perubahan dalam beleid tersebut terletak pada aturan pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas