Rugikan Negara Rp 447 M, Kokos Leo Lim Sempat Coba Larikan Diri Sebelum Diringkus Kejaksaan
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta ke Pengadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Baca: Polisi Serahkan Berkas 6 Tersangka Pengibar Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Ke Kejati DKI
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.