5 Tahapan Seleksi CPNS 2019 Kemenkeu yang Wajib Diketahui Calon Pelamar
Kemenkeu menjelaskan jika ada lima tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar CPNS 2019 hingga resmi bergabung.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis formasi pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Kemenkeu menjelaskan jika ada lima tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar CPNS 2019 hingga resmi bergabung.
Hal ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng 01/Panrek/2019 Tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2019.
Lebih jelasnya berikut tahapan Seleksi Rekrutmen Kementerian Keuangan Tahun 2019:
Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Unit Penempatan Eselon I
1. Seleksi Administrasi
Hahap ini merupakan proses verifikasi data yang diinput pelamar di situs https://sscn.bkn.go.id/.
Dokumen yang diunggah/upload pelamar akan dicocokan dengan persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan Kemenkeu.
Seleksi administrasi dimulai sejak 15 - 29 November 2019.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 18 Desember 2019.
2. Masa Sanggah
Pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi apabila terdapat kesalahan oleh verifikator saat seleksi administrasi.
Pelamar menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat.
Masa sanggah dibuka 19 - 23 Desember 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.