Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Tahapan Seleksi CPNS 2019 Kemenkeu yang Wajib Diketahui Calon Pelamar

Kemenkeu menjelaskan jika ada lima tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar CPNS 2019 hingga resmi bergabung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 5 Tahapan Seleksi CPNS 2019 Kemenkeu yang Wajib Diketahui Calon Pelamar
Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019 formasi khusus
Kemenkeu menjelaskan jika ada lima tahapan yang wajib diikuti oleh pendaftar CPNS 2019 hingga resmi bergabung. 

Baca: Kemenkeu Umumkan Formasi CPNS 2019, Berikut Rician Jenis Formasi Umum dari S2 hingga SMK

3. Verifikasi berkas fisik dan verifikasi kedisabilitasan

1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, mencetak kartu peserta pada menu riwayat pendaftaran di akun SSCASN pelamar.

2) Pelamar melakukan verifikasi berkas fisik di kota sesuai lokasi tes pilihan pelamar pada pendaftaran online dengan lokasi dan waktu yang akan ditentukan kemudian.

3) Pelamar membawa kartu Peserta asli, ijazah asli, transkrip nilai asli serta dokumen pendukung lainnya yaitu:

• Penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemendikbud, untuk pelamar Lulusan Luar Negeri;

• KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku, untuk pelamar Formasi Khusus Putra/i Papua;

Berita Rekomendasi

• Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Formasi Khusus Penyandang Disabilitas;

• Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada romawi III angka 2 huruf a poin 1) dari Kemendikbud, untuk pelamar Formasi Khusus Cumlaude Lulusan Luar Negeri;

•Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas rungu, untuk pelamar Disabilitas yang mendaftar pada Formasi Umum atau Formasi Khusus lainnya selain Formasi Khusus Penyadang Disabilitas.

4) Kehadiran pelamar tidak boleh diwakilkan.

5) Verifikasi Berkas Fisik didasarkan pada dokumen yang ditunjukkan oleh pelamar dibandingkan dengan data yang diinput pelamar pada saat pendaftaran online serta persyaratan pendaftaran yang telah ditetapkan pada pengumuman ini.


6) Bagi Pelamar Disabilitas untuk Formasi Khusus dan Umum dilakukan Verifikasi Kedisabilitasan dengan cara memeriksa fisik pelamar oleh dokter pemerintah pada lokasi verifikasi untuk memastikan pelamar memenuhi syarat disabilitas yang ditentukan.

7) Pelamar yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan melakukan rekam sidik jari/fingerprint yang akan digunakan untuk verifikasi dan absensi pada tahapan-tahapan tes selanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas