ASN Jangan Lakukan 11 Hal Ini, Jika Tak Ingin Diadukan ke Portal Aduanasn.id
Pemerintah resmi meluncurkan portal aduan khusus bagi aparatur sipil negara yang terpapar radikalisme.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.
Pemerintah Bukan AntiKritik
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate menuturkan, pemerintah secara terbuka menerima kritikan dan masukan dari setiap warga negara termasuk ASN, dengan catatat semua penyampaian didasari fakta dan data.
Ia menambahkan, diluncurkannya laman resmi tersebut atas dasar kebaikan bersama dan kemajuan kelembagaan negara dan pemerintah.
"Mengkritik boleh kok, semuanya boleh mengkritik, ASN juga mengkritik boleh. Yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang tidak boleh secara fitnah, bacalah secara lengkap jangan sepotong nanti bias di masyarakat," kata sekjen Partai Nasdem ini.
"Jangan prajudice ini, ini kebaikan negara ASN karena kita yakin ASN punya peran penting kuat, strategis membantu gerak langkah kemajuan kelembagaan negara dan pemerintah," sambung dia.
Peluncuran dan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN itu dilakukan 11 Kementerian atau Lembaga, yakni KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN, serta disaksikan KPK dan KASN, di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019).