Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Jangan Lakukan 11 Hal Ini, Jika Tak Ingin Diadukan ke Portal Aduanasn.id

Pemerintah resmi meluncurkan portal aduan khusus bagi aparatur sipil negara yang terpapar radikalisme.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ASN Jangan Lakukan 11 Hal Ini, Jika Tak Ingin Diadukan ke Portal Aduanasn.id
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah resmi meluncurkan portal aduan khusus bagi aparatur sipil negara yang terpapar radikalisme.

Perbuatan dan perkataan yang dinilai anti pancasila, anti NKRI, dan anti persatuan, dapat diadukan ke laman aduanasn.id.

Dilansir dari laman portal aduanasn.id, ada 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan :

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);

Berita Rekomendasi

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas