Korupsi Alat Kesehatan
Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Wawan Sebut Dakwaan Jaksa Hasil Copy Paste
Pengacara Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TB Sukatma, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak cermat menyusun surat dakwaan.
Menurut dia, JPU pada KPK tidak cermat menguraikan keuntungan yang didapat Wawan dan tak cermat menguraikan sangkaan tindak pidana dengan harta benda yang disita, khususnya untuk tahun 2005-2012.
"Dakwaan a quo tak cermat menguraikan dan menunjukkan keuntungan didapat terdakwa dari hasil tindak pidana, karena tidak pernah disebut dengan jelas dan cermat apa yang menjadi sumber dari apa yang disebut penuntut umum sebagai “keuntungan tidak sah”" kata TB Sukatma, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Respons Erick Thohir Sikapi Kabar Ditangkapnya Seorang Pejabat BUMN Oleh Densus 88
Dia menjelaskan, dakwaan jaksa tidak secara jelas menjelaskan antara keuntungan yang didapat kliennya dengan tindak pidana yang didakwakan selama tahun 2005-2012.
Selain itu, disebutkan, terdakwa mendapat keuntungan dari 10 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD TA 2012 sekitar Rp 39.470.124.426 dan 4 paket pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD-P TA 2012 Rp 10.613.349.510.
Baca: KPK Belum Jerat Tersangka Baru Sejak Berlakunya UU KPK Hasil Revisi
Kemudian, terdakwa Wawan disebutkan mendapatkan proyek pengadaan alat kesehatan pada dinas kesehatan kota Tangerang Selatan dengan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7.941.630.033
"Maka dakwaan telah disusun secara tidak cermat. Sehingga, kata dia, dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Maka dakwaan batal demi hukum," ujarnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum juga menyebutkan uraian perbuatan di dakwaan Kedua-Pertama dan Kedua-Kedua sama atau copy paste dengan uraian dakwaan ketiga.
Padahal, kata dia, dakwaan bersifat kumulatif.
Baca: Anak Menkumham Yasonna Laoly Dua Kali Mangkir Dari Panggilan KPK
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Banten
Pengadilan Tipikor Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait :#Korupsi Alat Kesehatan
-
Dakwaan Wawan Sebut Politisi PDIP Rano Karno Terima Uang Rp 700 Juta dari Korupsi Alkes
Nama politisi PDI Perjuangan, Rano Karno, disebut dalam surat dakwaan untuk Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana
-
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94 Miliar
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 mi
-
KPK Periksa Wawan dan Mantan DPRD Banten
KPK terus memproses kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.