Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019. 

Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:

Cumlaude

Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan S-1 dengan kriteria:

1) Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat “dengan pujian” atau cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkrip nilai.

2) Lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).

Disabilitas

Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:

Berita Rekomendasi

1) Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik.

2) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

3) Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Jenis dan atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

Penentuan Kelulusan

1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas