Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kemdikbud Buka 39 Unit Kerja pada Formasi CPNS 2019, Simak Kriteria Pelamar dan Penentuan Kelulusan
Kolase TribunJabar.id (Istimewa dan Kompas.com)
Ilustrasi CPNS 2019 - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka 39 unit penempatan pada formasi CPNS 2019. 

2. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.

3. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 40% : 60%.

4. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

b. Apabila tersebut pada huruf a masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karaktaristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

c. Apabila tersebut huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir bagi lulusan SMA/SMK/SLTA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis di ijazah, sedangkan untuk lulusan D-III dan S-1/D-IV berdasarkan nilai IPK.

d. Apabila tersebut huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Berita Rekomendasi

5. Dalam hal kebutuhan formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

6. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

7. Penetapan atau keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas