Ahok Ditarik Erick Thohir Jadi Bos BUMN, Pengamat Sebut BTP Berpotensi Langgar Undang-Undang
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut Ahok berpotensi melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Menteri Airlangga juga sebut demikian.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditarik oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk memimpin satu perusahaan BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut Ahok berpotensi melanggar undang-undang.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (15/11/2019), Ahok berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Hal ini disebabkan posisi Ahok yang saat ini masih menjabat sebagai kader PDIP.
Agus menyebut harusnya Ahok mengundurkan diri dari PDIP baru bisa menjadi bos BUMN.
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," ujar Agus, Kamis (14/11/2019).
Agus menyebut jika sampai Ahok tetap memimpin BUMN dan menjadi kader PDIP dalam waktu bersamaan, maka pemerintah mengalami kemunduran.
Agus menyamakan jabatan ini seperti seorang anggota TNI yang tak boleh merangkap jabatan.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tuturnya.
Senada dengan Agus, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Ahok harus mundur dari PDIP jika menjadi bos BUMN.
Airlangga menyebut hal ini sudah biasa terjadi di lingkungan BUMN.
"Kan biasanya kalau sudah duduk, kader-kader itu akan mengundurkan diri dari parpol," ungkap Airlangga, Kamis (14/11/2019).
Airlangga menegaskan pimpinan BUMN memang idelnya tidak ada kaitan dengan parpol tertentu.
Hal ini disebabkan pimpinan BUMN pasti akan ikut mengelola dana perusahaan.