Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digadang jadi Bos BUMN, Harta Kekayaan Ahok Capai Rp 25,6 Miliar

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi perhatian publik setelah dipastikan akan bergabung dengan salah satu perusahaan BUMN.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Fathul Amanah

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi perhatian publik setelah dipastikan akan bergabung dengan salah satu perusahaan BUMN.

Namun, belum ada kepastian jabatan dan posisi mana yang akan diduduki Ahok.

Dilansir situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), elhkpn.kpk.go.id, Ahok tercatat memiliki harta kekayaan lebih dari Rp 25 miliar rupiah.

Laporan harta kekayaan terakhir di laporkan pada 21 September 2016 saat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Laporan tersebut merupakan perubahan dari laporan sebelumnya di tahun 2014.

LHKPN Basuki Tjahaja Purnama
LHKPN Basuki Tjahaja Purnama (elhkpn.go.id)

Ahok tercatat dalam bidang eksekutif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Ahok dari tanah dan bangunan mencapai Rp 16.791.268.000.

Berita Rekomendasi

Tanah dan bangunan Ahok berjumlah 16 yang tersebar di Belitung Timur dan Jakarta Utara.

Ahok juga tercatat memiliki peternakan sapi yang bernilai Rp 270 juta.

Sementara itu, harta bergerak lain tercatat sebesar Rp 650 juta.

Surat berharga yang dimiliki Ahok berada di angka Rp 2,38 miliar.

Sementara giro dan setara kas Ahok di angka lebih dari lima miliar, yaitu Rp 5.178.465.375.

Tercatat, total kekayaan yang dimiliki Ahok Rp 25.655.887.496.

Ahok tercatat sering melaporkan harta kekayaannya.

Ia tercatat tujuh kali memberikan laporan.

Harta kekayaan Ahok pertama kali dilaporkan pada tanggal 10 April 2005.

Pernyataan Ahok

Kepastian BUMN mana yang akan dipimpin Ahok kian mengerucut.

Kabar yang beredar, Ahok diminta Menteri BUMN, Erick Thohir untuk membantu sektor yang melibatkan hajat orang banyak.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ahok.

Dikutip dari video pemberitaan KompasTV yang diunggah di YouTube, Ahok mengungkapkan ada tiga BUMN yang sekiranya diproyeksikan akan dimasukinya.

Ketiga BUMN tersebut adalah Pertamina, PLN dan Krakatau Steel.

Basuki Tjahaja Purnama seusai menghadiri acara di sekolah Ipeka Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/19).
Basuki Tjahaja Purnama seusai menghadiri acara di sekolah Ipeka Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/19). (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

"Kemarin dia (Erick Thohir) ngomong yang paling besar dan yang paling rumit untuk kepentingan orang banyak adalah Pertamina dan PLN, ada Krakatau Steel juga. Tapi saya nggak tahu, nanti tanya Pak Erick aja ya. Belum pasti juga kan, masih dipelajari," ucap Ahok seusai menghadiri acara di sekolah Ipeka Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (15/11/19).

Kisaran Gaji

Jika dari tiga kemungkinan BUMN tersebut Ahok dipilih menjadi bos Pertamina, gaji yang akan diterima Ahok per bulan lebih tinggi dari gubernur.

Bahkan, gaji yang akan didapat melebihi presiden.

Mengutip Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.

Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama
Ilustrasi PT Pertamina dan Basuki Tjahaja Purnama (Pertamina.com - KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN)

Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.

Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp 8,4 juta per bulan.

Tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto/Tribun Timur)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas