Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung

Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim

Editor: Sanusi
zoom-in Kokos Jiang Akan Kembalikan Uang Korupsi Senilai Rp 477 Miliar ke Kejagung
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas