Mardani Ali Sera Soroti Ahok akan Masuk BUMN, 'Kalau di Jalur Politik ya di Politik Saja'
Ketua DPP PKS Mardani Ali sera mempersilakan Ahok untuk memimpin BUMN, namun harus memutuskan akan keluar dari partai politik atau tidak.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempersilakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok untuk jadi pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mardani mempersilakan Ahok duduk di BUMN namun harus dilaksanakan sesuai aturan.
Presiden Jokowi sebelumnya sudah memastikan Ahok kemungkinan akan menjabat sebagai Komisaris atau bagian dari direksi, atau juga bisa dua-duanya.
Menanggapi kabar tersebut, Mardani Ali Sera menilai Ahok harus mengikuti sesuai aturan yang berlaku.
"Pertama, komisaris atau direksi BUMN itu ada aturannya, menurut saya kalau aturan diikuti, ya monggo," ujarnya, Kamis (14/11/2019), melihat tayangan YouTube KOMPASTV.
Politisi PKS itu menyoroti Ahok yang juga sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Mengingat dalam aturan, jika Ahok ingin memimpin perusahaan BUMN, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik.
"Tetapi setahu saya, Pak BTP sudah menjadi anggota partai politik," ujar Mardani.
Ia ingin Ahok konsisten untuk tetap berada di partai politik, atau ingin keluar dan menjabat di BUMN.
"Semisal kalau beliau melepaskan anggotanya, kalau berjuang ya konsisten saja, kalau mau di jalur politik ya di politik saja, jangan di jalur lain," jelas Mardi.
Ketua DPP PKS itu menganggap hal tersebut bisa dijadikan sebagai pembelajaran di masyarakat, terkait etika dan moralitas yang dianggapnya menjadi hal penting.
"Ini baik bagi edukasi publik, etika-etika, moralitas-moralitas itu penting," ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menanggapi kabar soal kemungkinan bergabungnya Ahok ke salah satu BUMN itu.
"Tidak tahu, secara umum tidak tahu, jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," ungkapnya, Rabu (13/11/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, melihat tayangan YouTube KOMPASTV.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.