Pendaftaran CPNS Kemenhub 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran, Tahap Seleksi, dan Sistem Kelulusannya
Kementerian Perhubungan membuka lowongan pada seleksi CPNS 2019, pahami tata cara pendaftarannya, tahap seleksi, dan sistem kelulusannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (kemenhub) telah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara daring sejak 11 November hingga 25 November 2019 nanti.
Pendaftaran daring dilakukan pada laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).
Kementerian Perhubungan membuka 1.244 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.
Formasi tersebut untuk penempatan di kantor pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum melakukan pendaftaran, pahami dulu kriteria yang harus dimiliki pelamar berikut ini.
Tata Cara Pendaftaran
1. Registrasi dilakukan secara daring melalui laman : https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2019 pukul 23.59 WIB.
2. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional, mulai tanggal 11 November 2019 sampai dengan tanggal 25 November 2019 pukul 23.59 WIB.
3. Pada saat pendaftaran secara daring, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran daring serta mengunggah (upload) berkas berjenis PDF, terdiri dari beberapa file yaitu:
a. Scan Asli Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia sesuai format dalam lampiran pengumuman dan bertandatangan (format terlampir).
b. Scan Surat Pernyataan lamaran sesuai format dalam lampiran pengumuman bertandatangan dan bermaterai 6.000 (format terlampir).
c. Scan Asli Ijazah atau STTB berwarna.
d. Scan Asli Transkrip Nilai atau Nilai rata-rata yang tertulis pada Ijazah atau STTB (bukan nilai NUN/NEM/SKHUN/Sertifikat Hasil Ujian Nasional).
e. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP yang masih berlaku berjenis JPEG File.