Pernah Jadi Narapidana, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN? Cek Undang-undangnya
Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Editor: Hasanudin Aco
![Pernah Jadi Narapidana, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN? Cek Undang-undangnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahok-anies.jpg)
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Ahok memang benar pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.
Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, ia sah-sah saja untuk menjabat sebagai salah satu bos di BUMN.
Bagaimana dengan calon bupati?
Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan berkomentar singkat soal kemungkinan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) bergabung menjadi pejabat BUMN.
Menurut Zulkifli apabila Ahok bisa bergabung ke BUMN maka calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana jangan dipermasalahkan ikut dalam Pilkada.
"Kalau gitu di MPR jangan diributin dong yang mau nyalon bupati ya gitu, makasih," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca: Politikus Gerindra Nilai Ahok Cocok Jadi Dirut Pertamina, Bisa Melawan Para Mafia Migas
Baca: Politikus PDIP: Ahok Bukan Mantan Napi Korupsi, Wajar Diberi Kesempatan Jadi Bos Perusahaan BUMN
Untuk diketahui Ahok merupakan mantan Narapidana kasus penodaan Agama.
Ahok telah divonis bersalah dua tahun penjara dan telah bebas pada 24 Januari 2019 lalu.
Zulkifli enggan menjawab lagi terkait layak tidaknya Ahok masuk ke dalam perusahaan BUMN.
Sebaiknya kata Zulkifli, hal tersebut ditanyakan kepada Ahok sendiri.
"Tanya beliaunya saja lah kalau itu ya makasih," katanya.