Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju KKR Dihidupkan, Moeldoko: Penyelesaian Kasus HAM Jangan fokus Jalur Yudisial

Moeldoko tidak masalah dengan rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setuju KKR Dihidupkan, Moeldoko: Penyelesaian Kasus HAM Jangan fokus Jalur Yudisial
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak masalah dengan rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.

"Dulu kan pernah di judicial review kalau enggak salah ya. Bisa dihidupkan lagi," ucap Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (15/11/2019).

Dia menilai penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu jangan fokus pada jalur yudisial.

Baca: Kelahiran anak Selvi Ananda Cucu Ketiga Jokowi Dinyinyiri, Gibran Rakabuming Berekasi Balas Ini

Ada alternatif lain untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu lewat mekanisme non-yudisial.

"Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu kita jangan hanya fokus terhadap penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian HAM non-yudisial," tutur‎ mantan panglima TNI tersebut.

Dia mengatakan penyelesaian melalui jalur nonyudisial tentu perlu pihak yang menangani sehingga terbuka kemungkinan KKR dihidupkan lagi.

Baca: Konferensi Pers Kelahiran Cucu Ketiga Jokowi, Gibran: Saya Senang Rekan Media Tak Bahas Pilkada

Berita Rekomendasi

Terkait mekanisme KKR untuk menyelesaikan kasus HAM lewat jalur non-yudisial, Moeldoko meminta awak media menanyakan lebih lanjut pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan," katanya.

Baca: BREAKING NEWS: Selvi Ananda Telah Lahirkan Anak Keduanya

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.

Indonesia kata Mahfud MD, pernah memiliki Undang-Undang KKR.

UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas