Setuju KKR Dihidupkan, Moeldoko: Penyelesaian Kasus HAM Jangan fokus Jalur Yudisial
Moeldoko tidak masalah dengan rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak masalah dengan rencana pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam periode kedua pemerintahan Jokowi.
"Dulu kan pernah di judicial review kalau enggak salah ya. Bisa dihidupkan lagi," ucap Moeldoko di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Dia menilai penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu jangan fokus pada jalur yudisial.
Baca: Kelahiran anak Selvi Ananda Cucu Ketiga Jokowi Dinyinyiri, Gibran Rakabuming Berekasi Balas Ini
Ada alternatif lain untuk menyelesaikan sejumlah kasus HAM masa lalu lewat mekanisme non-yudisial.
"Intinya bahwa atas berbagai yang dinamakan pelanggaran HAM itu kita jangan hanya fokus terhadap penyelesaian yudisial, tapi juga ada alternatif penyelesaian HAM non-yudisial," tutur mantan panglima TNI tersebut.
Dia mengatakan penyelesaian melalui jalur nonyudisial tentu perlu pihak yang menangani sehingga terbuka kemungkinan KKR dihidupkan lagi.
Baca: Konferensi Pers Kelahiran Cucu Ketiga Jokowi, Gibran: Saya Senang Rekan Media Tak Bahas Pilkada
Terkait mekanisme KKR untuk menyelesaikan kasus HAM lewat jalur non-yudisial, Moeldoko meminta awak media menanyakan lebih lanjut pada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Saya pikir itu Jaksa Agung lebih bisa menjelaskan," katanya.
Baca: BREAKING NEWS: Selvi Ananda Telah Lahirkan Anak Keduanya
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah berencana menghidupkan kembali KKR sebagai jalan keluar penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini mangkrak.
Indonesia kata Mahfud MD, pernah memiliki Undang-Undang KKR.
UU itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.