GM Hyundai Herry Jung dan Direktur PT King Properti Jadi Tersangka Kasus Suap Mantan Bupati Cirebon
KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.
GM Hyundai Enginering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno disangka telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada SUN selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 terkait dengan perizinan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca: Kembali Unjuk Taring, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Praktik Korupsi
Baca: Mantan Menag Lukman Hakim Kembali Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji
Untuk konstruksi perkaranya, Saut membeberkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.
"Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," kata Saut.
Kemudian, lanjut Saut, terkait suap perizinan PT King Properti, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya.
Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.
Baca: KPK Cegah VP Director PT Cirebon Electric Power Terkait Penyidikan Proyek PLTU 2
"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ujarnya.
Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019.
Selama proses penyidikan, untuk dua tersangka Herry dan Sutikno, penyidik telah memeriksa total 32 saksi, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon, hingga unsur swasta.
Atas dugaan tersebut, dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.