POPULER - Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim, Dijejerkan Sepanjang Hampir 5 Meter
POPULER - Penampakan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim, Dijejerkan Sepanjang Hampir 5 Meter
Editor: bunga pradipta p
Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.
Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.
Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.
Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.
"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.
Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara.