Anak Yasonna Laoly Akui Kenal Wali Kota Medan
Yamitema disidik KPK dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Dalam kasus ini, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari ditangkap bersama Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Medan pada 15-16 Oktober 2019.
KPK juga menangkap sejumlah orang, salah satunya Kepala Bagian Protokoler Pemerintah Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Syamsul ditetapkan sebagai perantara suap.
KPK menduga Dzulmi menerima sedikitnya Rp380 juta dalam berbagai kesempatan sejak Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR pada 6 Februari 2019. Setelah dilantik Isa diduga rutin memberikan sejumlah uang kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta setiap bulan.
Pemberian itu terhitung mulai Maret 2019 hingga Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa pun ditangarai menyetor uang Rp50 juta kepada Dzulmi.
KPK menduga Dzulmi memakai sebagian uang suap dari Isa untuk membayar agen travel saat perjalanan dinas ke Jepang. Anggaran perjalanan dinas itu membengkak lantaran Dzulmi membawa serta keluarganya dan memperpanjang waktu tinggal.
“Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Rabu (16/10/2019).
Seusai gelar perkara, KPK menetapkan Dzulmi dan Syamsul menjadi tersangka penerima suap. Penyidik menduga uang yang diterima oleh Tengku Dzulmi berkaitan dengan proyek di Kota Medan.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.
Kembali ke Yamitema, penyidik KPK pun mulai menyisir perusahaan swasta rekanan Pemerintah Kota Medan. Pada profil Tema di LinkedIn, PT Kani Jaya beralamat di Kota Medan yang bergerak di bidang kontraktor proyek jalan dan sekolah.
Baca: Dirut Angkasa Pura II Bersaksi di Sidang Kasus Suap Antar-BUMN
Setelah menetapkan sejumlah tersangka, KPK menggeledah sejumlah tempat, di antaranya Rumah Dinas Wali Kota Medan, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi Wali Kota Medan, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan. Semuanya dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Dari sana KPK menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen proyek dan barang bukti elektronik.
KPK kemudian memeriksa sejumlah saksi yakni kepala dinas, keluarga Dzulmi, dan anggota DPRD Kota Medan. Pada 5 November 2019, KPK mencekal ke luar negeri anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Paratai Golkar Akbar Himawan Buchari.