Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan

Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara. Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Daftar Aset First Travel yang Disita Negara, Kacamata Branded hingga Perhiasan
Istimewa
Pasangan bos First Travel 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan memutuskan bahwa aset First Travel diambil oleh negara.

Putusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 dan diketok oleh Majelis Andi Samsan Nganro engan anggota Eddy Army dan Margono pada Januari 2019.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, keputusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel.

Dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi mengungkapkan semua barang bukti hasil penipuan yang dilakukan First Travel akan segera dilelang.

Pelelangan dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Kemudian, hasil lelangan semua barang bukti bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara dan tidak dikembalikan kepada korban penipuan First Travel.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, terdapat ratusan aksesoris berupa kacamata dari beragam merek.

BERITA REKOMENDASI

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Kosasih mengatakan untuk beberapa jenis aset First Travel seperti mobil dan yang lainnya bisa dilelang dalam waktu dekat.

Namun, untuk aset First Travel yang tak bergerak seperti tanah hingga bangunan, diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama.

"Kalau seperti tanah dan bangunan kan harus dihitung oleh tim apresial. Nah ini akan memakan waktu dan biaya. Disis lain anggaran kami pun cukup terbatas," kata Kosasih dikutip dari TribunnewsNogor.com.

Kejaksaan Negeri Depok telah merampas 65 unit mobil, 28 unit motor, 65 unit barang elektronik, uang senilai Rp 1,39 miliar.

87 unit properti berbentuk lahan, rumah, apartemen, sertifikat-sertifikat, hingga akta jual beli, 23 buah perhiasan dan logam mulia, 3.050 ringgit Malaysia.


1.550 dollar Singapura, 877 riyal Arab Saudi, ditambah dua polis asuransi.

Berikut adalah daftar kacamata dengan beragam mereknya:

1. Dua buah kacamata hitam merk Swarovski

2. Satu buah kaca mata merk Speedo

3. Enam buah kacamata hitam merk Chanel

4. Satu buah kacamata hitam merk Aerial

5. Empatbuah kacamata hitam merk Mont Blanc

6. Lima buah kacamata hitam merk Ray Ban

7. Dua buah kacamata hitam merk Prada

8. 19 buah kacamata hitam merk Louis Vuitton

9. Satu buah kacamata hitam merk Linda Farrow

10. Tujuh buah kacamata hitam merk Fendi

11. Tujuh buah kacamata hitam merk Dolce Gabbana

12. Tiga buah kacamata hitam merk Cartier

13. Satu buah kacamata hitam merk Deviation

14. Dua buah kacamata hitam merk Tagheuer

15. Empat buah kacamata hitam merk Ermenegildo Zegna

16. Tiga buah kacamata hitam merk Aldo

17. 17 buah kacamata hitam merk Dior

18. Satu buah kacamata hitam merk Moschino

19. Dua buah kacamata hitam merk Gucci

20. Satu buah kacamata hitam Calvin Klein Jeans

21. Satu buah kacamata hitam merk Guess

22. Satu buah kaca mata merk Charles Keith

23. Satu buah kacamata hitam Bvlgari

24. Satu buah kaca mata merk Porsche Design

25. Satu buah kaca mata merk Burberry

Klik disini untuk melihat aset First Travel lainnya

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyampaikan bahwa tidak semua aset First Travel diambil oleh negara.

"Tidak seluruhnya dirampas negara, seperti ada beberapa barang bukti yang dikembalikan pada agen," jelas Abdullah dikutip dari Kompas.com.

Menurut Abdullah, persoalan First Travel melibatkan puluhan orang tidak hanya satu orang.

Jika yang menjadi korban hanya satu orang dan terbukti pemiliknya yang bersangkutan di persidangan, maka menurut Abdullah bisa dikembalikan ke orang tersebut.

"Sementara First Travel kan tidak ada yang dihadirkan di persidangan, ribuan itu uangku berapa, daftar lewat siapa, buktinya mana, ada tidak yang menunjukkan itu. Saksinya apa didatangkan semua, ribuan itu," kata Abdullah.

Abdullah menejelaskan, dari pengadilan tingkat pertama perwakilan korban sudah ditanyai apakah mereka siap untuk membagi itu, tapi mereka menolak.

Jika akan dibagi, pembagiannya rumit dan akan berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Bagi wong sak mono akehe opo yo gak klenger (membagikan kepada orang segitu banyaknya apa ya tidak pusing). Kalau dibagi itu kira-kira cukup tidak, kalau tidak cukup bagaimana?" kata Abdullah.

Karenanya, menurut Abdullah negara berhak mengambil aset yang tidak jelas kepemilikannya itu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas