Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!

Zainut Tauhid mengatakan aset yang disita dari kasus First Travel yang rencananya akan dilelang oleh negara merupakan hak jemaah atau korban.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!
Twitter @zainuttauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan aset First Travel yang disita merupakan hak jemaah yang sekaligus menjadi korban.

Hal tersebut diungkapkan Zainut Tauhid dalam video yang diunggah di kanal YouTube metrotvnews, Senin (18/11/2019).

Zainut Tauhid menjelaskan aset yang disita oleh negara akan dikembalikan kepada jemaah atau akan dilelang negara menunggu tindakan hukum dari kejaksaan.

"Disita oleh negara, persoalannya kemudian negara nanti apakah mengambil kebijakan mengembalikan kepada jamaah,

saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," jelas Zainut Tauhid. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid (TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU)

Zainut Tauhid menerangkan pihak Kementerian Agama berpendapat aset milik First Travel yang telah disita merupakan hak jemaah atau masyarakat.

Sehingga harus dikembalikan kepada para jemaah  yang menjadi korban penipuan biro umrah.

Berita Rekomendasi

Zainut Tauhid juga menerangkan para korban dari kasus First Travel harus diperhatikan.

Maksunya adalah melakukan pengembalian uang yang sudah disetorkan oleh jemaah dengan cara memberangkatkan umrah atau dengan uang.

"Saya kira itu. Kalau dari pihak kami, saya kira karena itu adalah hak jamaah, itu adalah hak masyarakat harus dikembalikan," terang Zainut Tauhid.

"Bahkan itu sudah menjadi catatan kami dalam Kementerian Agama sebaiknya para korban ini harus diperhatikan.

Apakah misalnya pengembaliannya itu melalui dengan cara memberangkatkan umroh ya," tambahnya.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Hal tersebut dijelaskan Abdul Fickar dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (17/11/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas