Aset First Travel Tidak Dikembalikan ke Korban, Zainut Tauhid: Itu Hak Jemaah!
Zainut Tauhid mengatakan aset yang disita dari kasus First Travel yang rencananya akan dilelang oleh negara merupakan hak jemaah atau korban.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Abdul Fickar memberikan contoh kasus yang telah terjadi di Makassar, mirip dengan kasus First Travel.
Ia menjelaskan kasus tersebut menggunakan cara dengan membuat bangkrut korporasi yang bermasalah, sehingga dapat dilakukan pembagian secara proporsional.
Namun menurut Abdul Fickar, kasus First Travel ini tidak dapat menggunakan cara tersebut.
Abdul Fickar justru memberikan saran untuk membuat gugatan baru.
Gugatan tersebut masuk ke dalam perkara perdata kepada korporasi dan negara.
Dalam gugatan baru tersebut tuntutannya adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah tertipu ke tanah suci atau membagi aset secara proporsional.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.